Wellcome To Web Mee Tribe West Papua New Guinea Melanesian Pacific

TENTANG MARGA-MARGA SUKU MEE

Saya menyampaikan beberapa hal berkaitan dengan isi foto ini :


1) Saya marga DOU tidak masuk dalam salah satu pun kelompok dimaksud, karena tidak pernah ada cerita turun-temurun dalam riwayat hidup marga DOU tentang keberadaannya sebagai bagian dari salah satu kelompok marga suku Mee tersebut. Jadi marga DOU bukan bagian dari kelompok MAKI TUMAA seperti yang ada dalam foto ini.

2) Data jumlah marga dalam suku Mee yang saya miliki sebanyak 119 marga. Jumlah ini tidak termasuk Sembilan (9) marga yang saya baru tahu dari daftar ini, antara lain:

a). Kelompok MAKI TUMAA : marga TIMEPA, MAKIPA, MOTEPA, POGOO dan TOBII.
b) Kelompok YINA TUMAA : marga NOMOPA dan YINE.
c) Kelompok WODA TUMAA : marga EMANI dan PEGEI.

Jadi apabila menambah 9 marga ini lagi, maka jumlah marga suku Mee dalam data saya bertambah menjadi 128 marga. Menjadi pertanyaan, apakah kesembilan marga ini benar ada? Okeiya maki dokoo ko kaiyaa? Tolong dijawab!

3) Penulisan marga, perlu diketahui bahwa semua marga orang Mee berakhir dengan huruf hidup/vokal (a, e, i, o, u) dan beberapa marga yang ditulis dengan huruf vocal rangkap/dobel. Harap agar menulis marga orang Mee sesuai dengan gaya ucap orang Mee sendiri. Contoh, marga DOU (bukan DOUW), marga DO (bukan DOO), marga AGAPAA (bukan AGAPA), marga KOBEEPAA (bukan KOBEPA), UKAAGO (bukan UKAGO), dll.

4) Kegiatan Musyawarah Besar Suku Mee (MUBESMEE) seperti ini sangat penting untuk mendata nilai-nilai budaya suku Mee. Untuk itu, hal-hal teknis dalam pelaksanaan MUBESMEE ini perlu diatur baik; misalnya, tempat pelaksanaannya di wilayah Meeuwodidee (entah di kabupaten mana saja). Dilaksanakan di Timika ini kurang tepat, karena walaupun masuk wilayah adat Mepago tetapi orang Mee bukan pemilik hak ulayat wilayah Amungsa Mimika. Tidak ada Dewan Adat suku Mee yang diakui di wilayah Amungsa Mimika. Orang Amungme dan Kamoro sebagai pemilik ulayat Kabupaten Mimika mengakui suku Mee, Moni, Dani, Damal dan Nduga yang berdomisili di kabupaten Mimika hanya sebagai suku-suku kerabat, sehingga kelima suku kerabat ini tidak berweweng memiliki Dewan Adat di bumi Amungsa-Mimika. Sama dengan suku-suku lainnya, kelima suku ini juga hanya berwenang mengangkat Ketua Kerukunan Suku atau yang biasa disebut Kepala Suku.

5) Hasil keputusan Dewan Adat itu harus akurat, tepat dan dapat dipercaya. Pengelompokan marga dalam foto ini tidak akurat, banyak marga tidak diakomor dan menuai banyak protes dari orang-orang Mee sendiri. Jadi kita tidak boleh melegitimasi hal-hal adat dan budaya tanpa data, fakta dan kebenaran yang ada dari dulu, kini dan kelak dalam tradisi suku Mee. oleh Marselus Dou

Catatan : Foto NN alias No Name




dicopy Paste oleh : #AgGiMo, #Mee, #SukuMee, #MeeTribe

Post a Comment

0 Comments